jawapos.co.id
TERORISME kini menjadi salah satu ancaman besar bagi kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Beberapa peristiwa teror bom yang menikam jantung Indonesia sejak bom Bali menjadikan agenda Detasemen 88 Mabes Polri sebagai perhatian penting pemerintah, media, dan tentu saja masyarakat.
Teror yang dipahami Indonesia seiring dengan peristiwa tadi terfokus pada segala yang berkaitan dengan Islam dan kelompok-kelompok militan garis kerasnya. Teror itu disebut sebagai ideological terrorism, yakni terorisme yang mendasarkan aksinya pada prinsip-prinsip ideologi. Biasanya teror tersebut diikuti pula dengan keinginan untuk memisahkan diri (gerakan separatis), mengacaukan ketertiban masyarakat, atau membangun pemerintahan sendiri. Teror itu disebut nationalistic terrorism. Kedua jenis teror tersebut menjadi pusat perhatian dan menutupi kemungkinan teror-teror lain yang muncul dan menjalankan aksinya dengan ”tenang dan damai”.
Teror-teror lain yang terabaikan sangat banyak dan yang paling tidak kentara tetapi sangat merajalela adalah teror dari negara sendiri kepada masyarakatnya. Teror itu bisa dilakukan secara langsung ataupun tidak. Tidak langsung dimaksudkan untuk mengategorikan tindakan negara dalam mendukung aksi terorisme kelompok tertentu. Sayang sekali, seringkali aksi teror yang dilakukan negara tidak disebut teror. Tindakan itu dianggap sebagai tindakan yang dimaksud untuk menjamin ketaatan rakyat.
Teror negara bisa berbentuk kebijakan-kebijakan, peraturan, dan keputusan yang berkaitan dengan segala macam aspek kehidupan rakyatnya; pengabaian negara terhadap tindak-tindak pelanggaran hukum ataupun kriminal dari pihak-pihak tertentu; pengendalian wacana secara sepihak; monopoli ekonomi oleh pemilik kapital yang bekerja sama dengan negara; dan jenis teror-teror yang lebih konkret seperti kekerasan dari aparat negara seperti militer dan polisi, mafia kasus oleh aparat hukum, dan korupsi pejabat pemerintahan.
Teror seperti itu tidak disadari sebagai sebuah teror. Memang, peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan kondisi itu kerap menjadi pembicaraan luas di masyarakat, tetapi tidak cukup dipahami bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap berbagai ketimpangan tersebut. Kenyataannya, negara dalam beberapa hal justru memanfaatkan situasi itu. Masyarakat tidak menemukan benang penghubung yang jelas antara tindak teror di satu ujung dan keberadaan negara di ujung lain. Kerugian dan keresahan sebagai ekses peristiwa-peristiwa tersebut dan ketidaktahuan rakyat bisa dianggap sebagai keberhasilan negara dalam ”meneror” demi kekuasaan.
***
Situasi itu dengan gamblang justru ditelanjangi beberapa novel Indonesia, terutama yang terbit pada masa reformasi dan sesudahnya. Pada masa itu, terjadi perubahan besar dalam hampir seluruh sistem kenegaraan dan pemerintahan, yang juga menjadi perubahan bagi kehidupan masyarakat yang selama ini diatur olehnya. Ketika perilaku represif pemerintah (militer) melemah, bahkan diupayakan untuk hilang sama sekali (khususnya dalam dunia kesusastraan), karya sastra menemukan fungsi hakikinya kembali. Karya sastra bebas menyuarakan apa pun. Berbagai wacana, baik yang bertentangan maupun saling mendukung, hadir dalam karya sastra. Demikian pula wacana teror negara.
Dalam novel Saman (1998) dan Larung (2001) karya Ayu Utami, wacana teror begitu mendominasi. Teror datang dari siapa saja dan dengan maksud yang berbeda-beda. Akan tetapi, sasaran teror mereka selalu rakyat kebanyakan. Teror datang dari militer yang mewakili negara, perusahaan-perusahaan besar, pejabat-pejabat dan institusinya, praktik korupsi, perselingkuhan, perzinahan, dan dalam bentuk penculikan, pembakaran, pemfitnahan, penghasutan, bahkan pembunuhan.
Teror dalam novel ini tidak terpusat pada satu pihak, walaupun secara tersirat ada semacam keberpihakan penulis kepada rakyat kecil dan menyudutkan negara serta para pemilik modal. Jadi, samar-samar, di antara sekian banyak teror yang diwacanakan, teror dari negara kepada rakyatnya (state terrorism) tampak lebih dominan. Kekejaman militer mewakili kekejaman negara, pembakaran desa oleh pengusaha adalah atas izin dan kerja sama dengan negara, praktik korupsi dan pemfitnahan dilakukan pejabat-pejabat negara, dan negara juga bertanggung jawab terhadap pembunuhan-pembunuhan aktivis.
Begitu pula dalam novel Epigram (2006) karya Jamal. Melalui militer, negara mengatur nyaris total kehidupan pendidikan di Indonesia. Mereka berkoordinasi dengan petinggi-petinggi pendidikan untuk membuat kurikulum, menciptakan peraturan-peraturan di kampus, menangkap aktivis diam-diam, dan mekanisme itu membuat banyak aktivis terdeportasi ke luar negeri dan sulit kembali ke Indonesia. Itu merupakan salah satu teror negara paling nyata dalam dunia pendidikan.
Teror juga bisa berbentuk ketidakadilan perlakuan terhadap rakyat di Indonesia. Novel seperti Laskar Pelangi secara tersirat namun dominan memaparkan ketimpangan sosial yang terjadi antara orang-orang pribumi dan pendatang yang menguasai kapital. Perbedaan itu tampak dalam banyak aspek, seperti sosial, ekonomi, dan pendidikan.
Dengan tidak memberikan solusi apa pun bahkan seperti tidak menyadari kondisi itu, negara telah mendukung kapitalis-kapitalis merongrong dan mengeruk apa-apa yang mungkin bukan hak mereka. Dengan mendukung perampokan tersebut, negara telah meneror rakyatnya sendiri. Ketidakadilan sebagai teror negara juga tampak dalam novel-novel yang kental nuansa etnis seperti novel-novel Remy Sylado, yang mengangkat dan memperjuangkan banyak hak etnis Tionghoa di Indonesia.
Apa yang dipaparkan dalam beberapa contoh novel di atas mewakili gejala di beberapa novel lain yang terbit dalam kurun waktu bersamaan. Wacana teror yang diangkat lebih bervariasi dan lebih dekat dengan realitas dalam masyarakat Indonesia. Realitas yang tidak terwacanakan secara sempurna dalam media-media lain ataupun wacana-wacana formal dari negara.
Hal itu disebabkan hegemoni negara begitu kuat, termasuk dalam mewacanakan apa itu teror. Kemudian, kondisi tersebut didukung aksi teror dari gerakan radikal dan separatis yang mungkin terlebih dahulu kecewa dan dirugikan teror-teror negara terhadap mereka. Jadi, pengertian teror kemudian dilokalisasikan hanya untuk menyebut tindakan gerakan itu. Perhatian masyarakat dipusatkan kepada mereka sehingga luput terhadap teror lain. Novel-novel mencoba mengingatnya kembali, memaparkan bahwa ada teror lain, yang subur dan terlestarikan tanpa disadari, yakni teror(isme) negara.
Akan tetapi, satu ganjalan besar masih terlihat di tengah keberhasilan dan keberagaman novel pasca-Orde Baru merepresentasikan teror, yakni novel pada pasca-Orde Baru juga masih mewacanakan teror atau negara di masa lalu (terutama negara Orde Baru). Kenyataan itu mengindikasikan kemungkinan bahwa negara pada masa sekarang masih merepresi novel-novel sehingga wacana kekinian tentang negara dan teror-terornya tidak terepresentasi dengan maksimal. Artinya, saat ini negara telah berhasil meneror sastrawan. (*)
*) Peneliti sastra dan kebudayaan UGM Jogakarta. https://sastragerilyawan.blogspot.com/2010/08/terorisme-negara-dalam-novel-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar